Ngaku Sebagai Dokter, Kasi Humas AKP Imran : Polres Pangkep Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

    Ngaku Sebagai Dokter, Kasi Humas AKP Imran : Polres Pangkep Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
    Ngaku Sebagai Dokter, Kasi Humas AKP Imran : Polres Pangkep Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

    PANGKEP - Polres Pangkep menggelar Press Conference di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep, terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh seorang oknum yang mengaku sebagai Dokter berkebangsaan malaysia. Kamis, (26/10/23) 

    Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., kemudian membenarkan atas kejadian tersebut bahwa "Benar, seorang oknum yang berinisial L yang berasal dari Kab. Lamongan, Prov. Jawa timur telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sekitar tahun 2022 terhadap Syahrir Zakaria yang berasal dari Kec. Bungoro, Kab. Pangkep. 

    Adapun barang bukti yang diamankan saat Press Conference yaitu 2 (dua) buah pakaian berupa Jas warna putih, 1 (satu) buah Papan nama berwarna hitam dengan tulisan logo, nama dan gelar Dokter, 1 (satu) buah HP Samsung, 2 (dua) buah baju kaos berkerah dengan warna Hitam dan Putih, 1 (satu) Pasang sepatu berwarna orange, 1 (satu) buah Buku Rekening Bank BNI milik korban serta 21 (dua puluh satu) Lembar Rekening Koran Bank BRI milik korban. 

    "Dimana awalnya mereka kenalan via media sosial dan bertemu di Kota Surabaya kemudian menikah siri di Kota Makassar. Beberapa bulan kemudian tersangka meminta dana kepada korban untuk bekerja dirumah sakit SANGLAH Bali, dimana uang tersebut akan dikembalikan ketika ia bekerja dirumah sakit tersebut sehingga korban mengirimkan uang sebesar Rp. 69.800.000, -(enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang dikirimkan korban secara bertahap", katanya. 

    Lebih lanjut, " beberapa bulan berikutnya, tersangka kembali menghubungi korban dan mengaku sedang berada dimalaysia dengan modus ingin mengubah identitas tersangka dari warga negara malaysia menjadi warga negara indonesia agar nantinya mereka mudah mengurus administrasi di indonesia, sehingga korban menyerahkan uang sebanyak Rp. 37.400.000, -(tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah), lalu beberapa bulan kemudian lagi tersangka mengaku telah dibelikan mobil oleh ayahnya, namun mobil tersebut harus divariasi dulu, sehingga korban kembali mengirimkan uang kepada tersangka Rp11.000.000. - (sebelas juta rupiah)", ungkapnya. 

    Selain itu tersangka juga sempat mengaku hamil dan melahirkan anak kembar dengan mengambil foto usg dan foto bayi di internet. Tersangka juga bukan warga negara malaysia karna ia memiliki NIK yang terdaftar di Kab. Lamongan, serta ia juga bukan gadis karna ia telah memiliki suami dan seorang anak. 

    Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 250.000.000, -(dua ratus lima puluh juta rupiah) dan tersangkapun dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. 

    • PASAL 378 KUHPIDANA :Barang siapa, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan Pidana Penipuan. 

    • PASAL 372 KUHPIDANA :Barang siapa, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam Pidana Penggelapan.( Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Jaga Situasi Aman Kondusif,  Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Krisis Air Bersih Musim Kemarau, Ketua Pandawa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

    Ikuti Kami